Tarik dana kelulusan dan pelaksanaan ASPD di SD Purwareja Ngawen Gunungkidul dikeluhkan wali murid

Bagikan

Gunungkidul (Metro Indonesia) — Sekolah Dasar Purwareja Desa Jurangjero, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Yogyakarta melakukan Penarikan dana kepada Wali murid untuk Biaya Tryout ASPD (Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah) dan Pelaksanaan ASPD Tahun ajaran 2022/2023.

Penarikan tersebut dinilai memberatkan wali murid lantaran jumlah yang cukup besar. Dalam rincian biaya tersebut per Siswa dituntut membayar 450 ribu dengan rincian Biaya Tryout 150.000 rupiah Map ijazah dan Samir 50 Ribu, Penulisan ijazah 25 Ribu, foto siswa 25 Ribu, fotocopy ijazah 5 Ribu, Rapat pengumuman kelulusan 10 Ribu, Scan PPDB 10 Ribu, dan yang terakhir adalah infak Pengembangan sekolah senilai 175 Ribu.

Jumlah tersebut dinilai memberatkan karena rata-rata wali murid hanya bekerja sebagai buruh harian lepas dan petani , belum lagi ada tambahan penarikan dana untuk Wisuda kelulusan siswa Tahun ajaran 2022/2023 sebesar 198 Ribu per siswa, walaupun begitu setiap siswa harus membayar jumlah tersebut.

Hal ini dibenarkan Sukarni, selaku Kepala sekolah SD Purwareja saat ditemui Wartawan pada Kamis (22/6/2023). “Memang benar adanya tarikan dana tersebut dan sudah kesepakatan wali murid,” jelasnya.

Aktifis LSM WGAP (wadah generasi anak bangsa) Trimo Stiyadi memaparksn bahwa Menurut Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat.

Selain itu pula Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 46 memberi ruang kepada seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendanaan pembangunan pendidikan. Tapi, sekali lagi, tetap mengacu pada ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku. Tak boleh disembarangtafsirkan.

“Hal ini akan dikonfirmasikan kepada Dinas terkait apakah diperbolehkannya penarikan dana iuran tersebut, dan apakah sudah memenuhi dasar hukum yang berlaku,” jelas Trimo Styadi.

(Totok/MI)