Tuntut Kompensasi Warga Tutup Akses Tambang di Wilayah Kalurahan Serut Gedangsari Gunungkidul

Bagikan

Gunungkidul, Metroindonesia.co — Kelompok warga masyarakat lakukan aksi demo dan berorasi di jalan masuk tambang yang diduga ilegal, belum berizin, pada Rabu, (20/09/2023).

Dalam aksinya, orasi tersebut menuntut tambang segera dihentikan atau ditutup. Diketahui keberadaan tambang tersebut diwilayah kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, D.I Yogyakarta.

Menurut warga tersebut, dengan keberadaan tambang berdampak pada lingkungan sekitar hingga wilayah lain (Klaten Jawa Tengah) dikarenakan dekat dengan perbatasan wilayah antara Kabupaten Gunungkidul DIY dengan Wilayah Klaten Jawa Tengah.

Selaku koordinator aksi, meminta kepada pihak APH segera menindak lanjuti dan mendengarkan aspirasinya, yaitu tambang tersebut diberhetikan dulu sebelum pihak tambang menujukkan izin sebagai persyaratanya dan tuntutan warga sekitar dipenuhi.

“Apabila tidak dipenuhi kami akan lakukan demo lebih besar,” teriak salah satu anggota demo.

Dalam kesempatan tersebut, beberapa awak media yang sempat hadir meminta komfirmasi kepada Lurah Serut Sugiyati (Donklak). Ditengah aksi demo, Lurah pun menyampaikan jika, tambang tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai lurah Serut. Terkait perizinan tambang yang saat ini dilakjkan oleh pihak PT, dirinya juga tidak mengetahui.

“Kalau memang permintaan warga belum dipenuhi, ya oprasi penambangan diberhentukan dulu, dari pada dampak kamtibmas tidak baik,” kata Lurah Serut.

Di lokasi tambang Lurah Serut hadir dalam sebuah dialog singkat yang disaksikan oleh pihak kepolisian dari Polsek Gedangsari dan dari Polsek Wilayah Klaten.

Lurah Serut menyampaikan atas tuntutan warga yaitu, penyelesaian kompensasi, perbaikan saranan umum, (Talud, Jalan Desa) serta lingkungan yang terdampak. Usai diterima oleh pihak tambang kemudian selaku pemilik yakni Hj Sebrat menanggapi bahwa kompensasi sudah dibayar semua, namun untuk perbaikan talud dan jalan masih perlu dibicarakan kembali. Mengenai surat izin, (AMDAL) kami sudah mengajukan ke ESDM DIY, namun belum jadi.

Jika dilihat secara langsung penambangan di area tersebut memang kedepanya akan berdampak buruk. Oleh sebab itu jika pihak terkait tidak segera menghentikan kemungkinan akan terjadi kefatalan akibat kerusakan alam.

“Lokasi tambang bedekatan dengan pemukiman warga kalau diamati jika musim hujan rawan longsor,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

(Spd/Metro)