Wakil Wali Kota Yogyakarta: Mayoritas Kegiatan Ekonomi Tutup Pukul 19.00 WIB

Bagikan

Yogyakarta (MetroIndonesia.co) — Mulai 11 hingga 25 Januari mendatang, seluruh wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Dalam kebijakan itu, tempat usaha seperti mal dan toko wajib tutup pukul 19.00 WIB. Sementara untuk warung makan dan restoran wajib take away atau delivery usai pukul 19.00 WIB.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menjelaskan, dalam pantauannya di hari pertama ini mayoritas kegiatan ekonomi tutup pada pukul 19.00 WIB.

“Alhamdulillah kondisi dari Tugu (Pal Putih) sampai alun-alun utara terkondisi sudah menutup aktivitasnya. Laporan umum, sebagian besar di Kota Yogya terkondisi tutup jam 19.00 WIB,” kata Heroe dalam keterangannya, Senin (11/9).

Selain itu, jalanan di Kota Yogyakarta juga terpantau lengang. Terkait kebijakan ini Heroe menegaskan semua pihak termasuk kecamatan turut melakukan monitoring.

“Semua aktivitas perekonomian tutup pada jam 19.00 WIB kecuali yang melayani online, pesan antar atau drive thru.

“Jadi seluruh kota, kemantren (kecamatan -red) melakukan monitoring di semua wilayah Kota Yogyakarta,” katanya.

Sementara, pantauan kumparan di Jalan Malioboro, para pedagang kali lima dan toko di sepanjang jalan itu juga menutup lapaknya pukul 19.00 WIB.

Selain itu kebijakan Jalan Malioboro bebas kendaraan bermotor juga tetap diterapkan pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.

Sumber berita https://m.kumparan.com/kumparannews/wakil-wali-kota-yogyakarta-mayoritas-kegiatan-ekonomi-tutup-pukul-19-00-wib-1uxXaWwXqPT/full