Gunungkidul, (Metro Indonesia)–Dugaan bantuan sosial (Bansos) PKH yang diduga dijadikan alat kampanye oleh salah satu caleg di dapil 3 dengan inisial SN, kini sudah ditangani oleh Bawaslu Gunungkidul.
Diketahui warga di Padukuhan Grogol I dan Grogol II, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul mendapat intimidasi dari tim sukses SN dengan dalih harus mencoblos SN jika tidak maka bansos PKH akan dicabut.
Seorang warga sekaligus Caleg dari Partai Perindo, Mordiana menuturkan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran pemilu dengan memanfaatkan dana pemerintah untuk kepentingan politik.
Sebagai bukti pelaporan, pihaknya telah menyodorkan alat bukti berupa 9 rekaman suara dan 1 foto pengambilan berupa surat undangan PKH.
“Isi dari rekaman itu bahwa PKH itu dari SN dan mengambilnya juga di SN. Harusnya itu kan ngambilnya lewat Kantor Pos melalui TKSK diteruskan oleh Kamituwa lalu disebarkan ke Dukuh dan selanjutnya ke RT,” ujar Mordiana dikutip dari Sorot.co seusai pengaduan di Kantor Bawaslu Gunungkidul, Senin (26/02/2024).
Kemudian ia menjelaskan runtutan kejadian bahwa bantuan tersebut sebelumnya diambil langsung di TKSK oleh adik SN dengan dalih sudah menghubungi Kamituwa untuk mengambil surat undangan PKH. “Jumlah penerima PKH sekitar 1.300 KK,” ujar dia.
Sementara itu Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan pada prinsipnya tugas Bawaslu adalah menerima laporan, untuk selanjutnya akan mengecek soal materiil dan formilnya.
Jika kelengkapan sudah terpenuhi, selanjutnya kata Andang akan memasuki tahap pengkajian untuk proses naik berita acara.
“Setelah naik BA, BA itu nanti akan naik ke penegakan hukum (Gakkum). Nanti kita proses di Gakkum dulu, biasanya begitu,” ungkap Andang.
Saat disinggung soal pasal yang dijerat, ia belum berani menyimpulkan sebab proses itu akan berjalan di Gakkum. Jika terjadi money politik, sambung dia, akan terkena pasal 523 dengan ancaman kurungan dan denda.
“Kemudian soal diskualifikasi caleg jika berimplikasi ke sana ya itu nanti ranahnya di KPU,” ucap Andang.
(Smd/MI)