Gunungkidul (Metro Indonesia) — Pemilu 2024 sebagai wujud pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia dalam memilih Presiden RI dan Wakilnya, serta memilih para calon wakil rakyat yang akan duduk di gedung MPR dan DPR Senayan, Jakarta pusat periode 2024-2029 mendatang dan pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Polri yang memiliki tugas utama menjaga dan memelihara Kamtibmas, penegakkan hukum dan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, juga memiliki tugas untuk menyukseskan agenda kegiatan pemerintah, dengan menyiapkan personel pengamanan di semua tahapan pemilu dan yang tidak bisa di tolerir adalah netralitas anggota Polri.
Hal ini penting untuk dilakukan dan sudah menjadi aturan baku bahwa setiap anggota Polri wajib untuk menjaga netralitas mereka dan tidak terlibat politik praktis untuk mendukung dalam kelancaran proses demokrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri,S.I.K, kepada seluruh jajaran personel polres Gunungkidul dalam apel pagi personel Operasi Mantap Brata 2023-2024 di halaman apel Mapolres Gunungkidul, Selasa, 9 Januari 2024.
“Aturan bagi anggota Polri sudah jelas, berdasarkan pasal 28 UU No.2 tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk bersikap netral dalam kehidupan politik. Hal ini berarti bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi lembaga kepolisian,” ucap Kapolres Gunungkidul.
Netralitas anggota Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai fondasi yang menjaga integritas dan independensi lembaga dengan tidak terlibat dalam politik praktis, hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dan keamanan masyarakat tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu, pungkas AKBP Edy Bagus Sumantri,S.I.K.
(Humas Polres Gunungkidul, Polda DI Yogyakarta)