CIKARANG (Metro Indonesia) — Pasca terjadinya Cekcok antara awak media dengan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia NR Icang Rahardian, SH menyampaikan sikap tegas terhadap Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cikarang yang mencoba melakukan upaya pembungkaman terhadap Jurnalis dengan cara memberikan uang beberapa waktu lalu.
Seperti di lansir dari pemberitaan oleh beberapa media online sebelumya menyebutkan bahwa Pada Kamis (3/4/2024) sekitar Pukul 14.00 WIB Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia NR Icang Rahardian, SH. tiba di Pengadilan Negeri Cikarang langsung di sambut oleh puluhan anggota dan Pengurus IWO Indonesia. Icang langsung menemui Edi Supriyadi atau yang sering di panggil dengan sebutan nama Edi Uban, menanyakan kronologis kejadian serta upaya pembungkaman dengan cara pemberian uang terhadap Edi Uban.
Setelah mendengarkan penyampaian dari Edy, Icang Rahardian dengan tegas mengatakan, “Segera kembalikan uangnya jangan hinakan profesi kami denga uang,” Tegas Icang
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia tersebut juga mengatakan bahwa IWOI akan lakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Cikarang, pasca Lebaran atau Idul Fitri ini, yang jelas kata Icang ada beberapa pelanggaran yang telah di lakukan oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Cikarang.
Ia juga memaparkan bahwa Sahabat IWO- Indonesia yang bertugas di PN Cikarang sudah ia bekali surat tugas dan hal itu tertulis seperti yang di sampaikan kepada Ketua PN Cikarang.
“Ini harus kita jadikan momentum untuk kita para jurnalis di seluruh Indonesia bahwa lembaga peradilan yang alergi dan terkesan merendahkan awak media harus di beri pembelajaran tentang ETIKA dan KODE ETIK,” Lanjutnya.
“Tunggu aksi Kami IWO Indonesia pasca Lebaran,” Tutup Icang Rahardian Ketua Umum IWO Indonesia dengan nada marah.
Sementara Edy juga menambahkan dalam Pengakuan dirinya dan rekannya, selalu mengalah dengan beberapa kali Hakim Ketua mengusir selaku awak media yang bertugas melakukan Liputan di kantor Pengadilan Negeri Cikarang.
(DPW IWOI DIY)