Gunungkidul (MetroIndonesia.co)__ Polisi telah menetapkan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, RJ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses ganti rugi pembebasan tanah kas dan aset desa yang digunakan sebagai Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) pada tahun 2017 lalu senilai RP 5, 243 Milyar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro pada Senin (28/06/2021).
“Setelah dilakukan gelar perkara, Lurah Karangawen statusnya sudah dinaikkan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ganti rugi JJLS.” terangnya seperti dikutip dari Media online DIY Fakta9.com.
Kendati demikian, hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan terhadap Lurah Karangawen.
Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polres Gunungkidul juga telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait proses ganti rugi pembebasan tanah kas dan aset desa yang digunakan sebagai Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), jalur Tepus – Jerukwudel yang melalui Kalurahan Karangawen.
“Baru Lurah Karangawen yang ditetapkan sebagai tersangka karena dia yang bertanggung jawab penuh,” ujar Iptu Wawan Anggoro.
Pelaksana Tugas Panewu Girisubo, Alsito saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat terkait penetapan tersangka terhadap Lurah Karangawen.
“Kita sudah memerima surat jika yang bersangkutan (Lurah Karangawen) ditetapkan sebagai tersangka.” tuturnya.
Alsito mengakui jika Lurah yang dimaksud sudah tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 20 Mei 2021 silam, dan terkait pelayanan dikantor Kalurahan Karangawen setelah RJ ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati.
“Kita tunggu surat dari Bupati terkait hal tersebut.” pungkas Plt Panewu Girisubo.