Bantul (Metro Indonesia) — Terjadinya peralihan hak atas tanah yang diduga memanipulasi data dan pemalsuan tanda tangan terjadi di Kalurahan Jambidan Kapanewon Banguntapan Bantul. Keterlibatan perangkat kalurahan diduga kuat terjadi dalam peralihan hak atas tanah tersebut yang sarat dengan pelanggaran pidana.
Hal tersebut terjadi menimpa salah satu warga Dusun Juwo sebut saja LG (71). Orang tua LG sebagai pemilik sah tanah yang masih berbentuk leter c pada saat itu bisa berganti pemilik dan sudah menjadi sertifikat atas nama. Pemilik atas nama saat ini adalah RM, ayah dari salah satu oknum sekdes saat ini, yang diduga kuat ikut bermain dalam proses pemalsauan segala dokumen pendukung untuk memuluskan penyertifikatan tanah tersebut.
Dugaan keterlibatan pelanggaran pidana tersebut melibatkan beberapa oknum perangkat kalurahan, dari Dukuh Juwo, Jogoboyo, hingga Sekdes Kalurahan Jambidan Banguntapan Bantul.
Salah seorang warga Dusun Juwo yang tidak bisa disebutkan namanya menuturkan jika orang tua LG memiliki sebidang tanah yang masih berbentuk leter c pada saat dulu. Terjadilah barter sebidang tanah yang ditukar dengan bahan makanan. Pada 5 tahun terakhir tanah tersebut sudah berbentuk sertifikat atas nama RT (inisial) bapak dari Gandung Sekdes Kalurahan Jambidan.
“Setelah wabah corona sertifikat tersebut sudah jadi, karena diikutkan program PTSL,” tutur salah satu warga Juwo saat ditemui MetroIndonesia.co beberapa waktu lalu dirumahnya.
Dari proses peralihan hak atas tanah tersebut diduga kuat adanya manipulasi data, entah itu dari perubahan leter c dengan tidak melalui aturan yang benar atau pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan sertifikat. Hal ini tampak jelas karena pihak ahli waris tidak pernah dilibatkan baik dimintai tanda tangan maupun sebagai saksi dalam pengukuran bidang tanah tersebut. Bahkan tetangga dari tanah pekarangan tersebut tidak pernah dimintai sebagai saksi saat pengukuran oleh BPN.
Diwaktu yang terpisah Jogoboyo Kalurahan Jambidan menyatakan jika memang perubahan dari leter c atas nama orang yang bukan ahli waris tidak bisa diatasnamakan yang bukan alhi waris.
“Jika menurut aturan kalau leter c harus turun waris dulu ke ahli warisnya, anak misalnya. Walau dengan proses jual beli tidak bisa langsung sertifikat atas nama pembeli yang baru (selain alhi waris),” kata Verita Jogoboyo Kalurahan Banguntapan saat ditemui dikantor Kalurahan pada Rabu, (27/3/2024).
Lebih lanjut Jogoboyo menyampaikan bahwa perlu dilihat dulu apakan ada pelanggaran terkait peralihan hak tersebut. “Saya tidak terlibat secara langsung terkait pengukuran dilapangan. Yang lebih fahan dukuh setempat saat pengukuran dilapangan,” tukas Jogoboyo.
Sementara itu Dukuh Juwo Minarto, saat ditemui di Kalurahan Jambidan pada Kamis (28/3) terkesan berbilit belit, dan tidak memberikan keterangan yang jelas. Bersama Sekdes Jambidan Gandung, dimintai keterangan dengan membawa nada amarah tidak didapatkan keterangan yang jelas. Apalagi Sekdes menolak dengan keras jika tidak ada proses peralihan hak dan tidak ada kesalahan yang dia lakukan.
Dengan adanya dugaan permainan oleh mafia tanah tersebut media MetroIndonesia.co akan terus mengawal hingga diproses secara hukum untuk oknum-oknum pelaku tersebut.
(Redaksi/MI)