Praktek penjualan buku Tema Sekolah Dasar Klaten dilaporkan LSM Ganas ke Ombudsman Jateng

Bagikan

Klaten (Metro Indonesia) — Praktek penjualan buku tema sekolah dasar diadukan LSM Ganas (gerakan nasionalis sejati) ke Ombudsman perwakilan Jawa Tengah.

“Penjualan buku tema sekolah dasar itu diduga dilakukan oleh oknum satuan pendidikan di lingkungan Sekolah Dasar di Kabupaten Klaten melalui 26 kelompok kerja kepala sekolah K3S Kecamatan,” jelas Sigit Prasetyo selaku ketua koordinator lapangan (korlap) LSM GANAS pada Selasa (7/9/2021).

Lebih lanjut Sigit mengatakan ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang guru dan dosen adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik mengajar membimbing mengarahkan melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik Pada pendidikan usia dini.

“Jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan dugaan pungutan itu juga melanggar undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pasal 12 e,” lanjut Sigit.

DI tempat terpisah Heru ketua umum LSM Ganas (gerakan nasional sejati) mengatakan bahwa Apa yang dilakukan oleh satuan pendidikan itu cenderung profit oriented atau mencari keuntungan semata dan itu juga bisa dikategorikan sebagai pungli karena adanya pungutan di sekolah tersebut.

“Di situ juga ada kerjasama antara pihak sekolah pensuplay buku AGS Direktur selaku CV VIVA Pakarindo yang yang beralamat di Desa Karanglo Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten Klaten dan Putra Kertonatan,” tandas Heru.

Heru Ketua LSM Ganas berharap bahwa apa yang disampekan ke Ombudsman melalui surat pengaduannya yang tertanggal 7 September 2021 bisa menjadi petunjuk bahwa masih terjadi praktek pungli di jajaran satuan pendidikan sekolah dasar.

Besar harapan Heru pengaduan ini bisa di ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait agar menjadikan pembelajaran kepada penyelenggara sekolah agar tenaga pendidik lebih konsentrasi ke tugas pokoknyanya saja.

(Kontributor : Brilian Putra Styadi)