Yogyakarta (MetroIndonesia.co) –
Trengginas Merah Putih melakukan audiensi sekaligus menerima Surat Keterangan Registrasi dari Kesbangpol DIY.
Sebagai Perkumpulan atau Ormas yang telah berbadan hukum SK Menkumham RI No AHU-0007206.AH.01.07.Tahun 2019 Trengginas Merah Putih mencatatkan diri di Kesbangpol DIY untuk mendapatkan Surat Keterangan Registrasi.
Setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan pengecekan kantor sekretariat, hari Senin ( 22/06/20) di lakukan audiensi bertempat di Kantor Kesbangpol DIY Jalan Tentara Rakyat Mataram 53 Yogyakarta.
Hadir dalam kesempatan audiensi Kepala Kesbangpol DIY Agung Supriyono SH, Kabid Poldagri Slamet,S.Sos .M.Si, Kasubdid Drs Petrus Suwantoko M.Si dan dari Trengginas Merah Putih hadir Heru Nugroho S.Sos ( Ketum) Bharoto Singgih Nugroho ( Sekum) Eka Sanjuri Purba ( Bendum) beserta jajaran ketua ,sekertaris dan bendahara Tugiman, Ardiyansyah, Anggoro DP dan Gianto Raharjo.
Agung Supriyono SH menyampaikan bahwa setelah melalui pemeriksaan berkas administrasi dan pemeriksaan lapangan maka hari ini di lakukan audiensi untuk mengetahui Visi Misi dan Program Kerja Trengginas Merah Putih.
“Setelah melalui pemeriksaan berkas administrasi dan cek Kantor sekertariat maka hari ini di lakukan audiensi untuk mengetahui Visi Misi dan Program Kerja,kami berikan apresiasi kepada Trengginas Merah Putih yang telah melalui tahapan sebagai organisasi berbadan hukum sehingga telah terbit SK Kemenkumham, dan sekaligus hari ini karena telah memenuhi syarat administrasi maka Surat Keterangan Registrasi akan kami berikan,” kata Agung Supriyono SH dalam sambutannya.
Sebelumnya Ketum Trengginas Merah Putih Heru Nugroho S.Sos memaparkan Visi Misi dan Program Kerja di hadapan Kepala Kesbangpol DIY beserta jajarannya.
Di tambahkan oleh Drs Petrus Suwantoko M.S.i setelah tercatat sebagai Ormas di Kesbangpol DIY maka harus taat dan patuh kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku di antaranya membuat laporan tertulis secara rutin kepada Kesbangpol DIY.
“Setelah keluar Register tentu ada kewajiban yang harus di patuhi oleh Ormas di antaranya adalah membuat laporan kegiatan secara tertulis kepada Kesbangpol,” tambah Petrus Suwantoko.
Heru Nugroho menyampaikan ucapan terimakasih atas keluarnya No Register sekaligus semangat dan motivasi dari Kepala Kesbangpol DIY beserta jajarannya semoga Trengginas Merah Putih mampu mengemban amanah dan ikut berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan bersama Pemda DIY.
“Kami ucapkan banyak terima kasih atas keluarnya No Register, dukungan, semangat dan motivasi dari Bapak Kepala Kesbangpol semoga Trengginas Merah Putih mampu mengemban amanah dan tugas bersama Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Heru Nugroho.
Acara Audiensi di akhiri dengan penyerahan Surat Keterangan Registrasi ( No : 00-34-00/026/V/2020)dari Kepala Kesbangpol DIY kepada Ketum Trengginas Merah Putih Heru Nugroho di lanjutkan foto bersama.
Kontribitor : Gie Rahardjo
Editor : Sumadi