Jakarta, (Metro Indonesia) — Buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi dan serikat pekerja bakal menggelar demo besar-besaran serempak di 34 provinsi di Indonesia pada 12 Oktober 2022. Unjuk rasa dikatakan bakal melibatkan puluhan ribu buruh di Tanah Air.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan ada enam poin tuntutan yang akan disampaikan para buruh tersebut.
“Dalam aksi ini, setidaknya ada 6 tuntutan yang akan diusung. Tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law (UU Cipta kerja), Naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen, Tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, dan sahkan RUU PRT,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (9/10).
Ia menyampaikan khusus provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana dengan melibatkan 50 ribu orang buruh.
Sementara di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi.
Said mengatakan kenaikan harga bahan bakar di Tanah Air terbukti menurunkan daya beli masyarakat, sebab mempengaruhi harga kebutuhan bahan pokok.
Namun, di tengah harga kebutuhan yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021.
Peraturan ini mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten atau kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.
“Inflasi yang terasa bagi kaum buruh adalah tiga komponen. Pertama, kelompok makanan, inflasinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan kategori ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen,” kata Said dikutip dari CNN.
Menurut dia, inflasi pada kelompok inilah yang memberatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM.
Oleh karena itu pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen
Berdasarkan litbang Partai Buruh, pasca kenaikan BBM, inflasi pada 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen.
“Kita ambil angka 7 persen untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen,” ujarnya.
“Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” kata Said.