Tangerang (Metro Indonesia) — Diduga adanya pelanggaran kode etik dan pelanggaran keterbukaan informasi publik serta ketidakprofesionalan terkait dalam seleksi penerimaan panwaslu kecamatan se-Kota Tangerang, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP)
Abdullah Syafiih,SH.S.ip. calon panwaslu Kecamatan Karang Tengah,dalam pers rillis nya menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan Bawaslu Kota Tangerang ke DKPP, Bawaslu Provinsi dan Komisi Informasi Provinsi Banten dan saya juga telah menembuskann ke Bawaslu pusat dan Menkopolhukam, Selasa (01/11/2022).
“Bahwa proses pemilihan panwaslu kecamatan se’kota Tangerang yang diadakan oleh Bawaslu Kota Tangerang hanya bersifat formalitas dan penuh kejanggalan,” ujarnya.
Syafiih meminta kepada DKPP, Bawaslu Provinsi Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai undang undang untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilihan panwaslu kecamatan se’kota Tangerang yang diadakan oleh Bawaslu Kota Tangerang.
“Jika ditemukan bukti pelanggaran serta ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan penerimaan panwaslu kecamatan se’kota Tangerang, mohon kepada Bawaslu Provinsi Banten, DKPP dan Komisi Informasi Provinsi Banten untuk merekomendasikan kepada Bawaslu Kota Tangerang agar membatalkan penetapan panwaslu kecamatan se’kota Tangerang,
Serta dapat mengambil alih tugas dan wewenang Bawaslu Kota Tangerang untuk mengadakan pemilihan ulang panwaslu kecamatan se’kota Tangerang, karena Bawaslu Kota Tangerang telah gagal dalam melakukan pemilihan panwaslu kecamatan se- Kota Tangerang yang berintegritas,” tegas Abdullah.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang M. Agus Muslim saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pada perinsipnya kita sudah menjalankan prosedur kaitan dengan rekruitmen panwascam.
“Kita sudah jalan kan dan hasilnya juga sudah kita umumkan sebagaimana kepublik,” pungkasnya.
Menurut Agus, terkait laporan yang sudah dilayangkan oleh pelapor itu adalah bagian dari dinamika demokrasi.
(Bambang S/MI)