Ibunda Yosua di Persidangan: Bertobatlah Ferdy Sambo

Bagikan

 

Jakarta, Metro Indonesia — Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menumpahkan luapan emosi dan kesedihan kepada terdakwa pembunuh anaknya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Rosti dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan hari ini. Dia pun menumpahkan semua perasaannya saat pemeriksaan saksi. Dia mengaku tak habis pikir terhadap perbuatan Sambo merampas nyawa anaknya.

“Saya sebagai ibu kandung yang telah mendidik anak saya. Di sini saya harus mengutarakan bagaimana hancurnya hati saya kepada anak kandung yang sudah saya lahirkan dan besarkan sebagai titipan Tuhan yang membanggakan,” ujar Rosti.

“Kejahatan apa yang harus bapak tutupi untuk kematian anakku almarhum Yosua? Kami tak habis pikir sebagai ibu,” imbuh Rosti.

Menurut Rosti Sambo seharusnya bisa menjadi panutan. Dia menyebut kalaupun anaknya memiliki kekurangan dalam bertugas mestinya diajari dengan diberikan sanksi.

Rosti tak habis pikir bagaimana Sambo sebagai atasan yang setiap hari dikawal oleh anaknya, malah menghabisi nyawa Yosua.

“Hancurnya hatiku bapak, bapak lahir dari seorang ibu. Bapak juga ciptaan Tuhan. Karena itu mohon segeralah sadar. Tetesan darah anakku itu, jeritan tangisan anakku itu mungkin tidak terlupakan dari hati seorang ibu,” kata Rosti dilansir dari CNN.

“Ferdy Sambo segeralah sadar, bertobat, hidup ini tidak kekal abadi. Apapun pangkat dan jabatan, sadarlah sebagai ciptaan Tuhan. Kalau Tuhan menghendaki semua akan musnah. Apa yang kita tuai akan kita tabur,” lanjutnya.

Sidang hari ini merupakan pertama kali orang tua Brigadir J bertemu dengan Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa pembunuh anaknya. Rosti dan suaminya didatangkan majelis hakim sebagai saksi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.